Jakarta, Padangkita.com – Komite I DPD RImendorong pemerintah segera mengesahkan revisi UU Desa, Selain itu, Komite I juga akan memperjuangkan peningkatan dana desa dan masa jabatan kepala desa.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023).
Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa dengan mendorong peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, sehingga desa dapat menerima dana desa Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
"Revisi UU Desa selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga Rp5 miliar - Rp10 miliar. Revisi ini untuk menjawab dinamika, aspirasi dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait UU Desa," ungkap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dan Filep Wamafma saat membuka rapat.
Senada dengan itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pokok usulan revisi di antaranya selain masa jabatan agar ditegaskan urusan bidang pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.
"Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mampu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan," ujarnya.
Kemendes PDTT RI melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan adalah agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.
"Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan," lanjut Abdul Halim.
Pada kesempatan itu, Senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Ajiep Padindang berharap adanya komitmen pemerintah melalui kementerian terkait penyelesaian revisi UU Desa tahun 2023. Selain itu, Ajiep menyoroti permasalahan dana desa dan mengusulkan untuk memisahkan antara dana transfer ke daerah dengan dana desa.
"Banyak terjadi tuntutan di daerah agar revisi ini UU Desa ini segera disahkan," kata Ajiep.
Permasalahan lain yang dihadapi di daerah dikemukakan oleh Senator NTT Abraham Liyanto. Ia menyoroti masalah BUMDes di daerahnya dibanding daerah lainnya yang lebih maju karena masalah SDM dan infrastruktur.
"Jangankan online dan digitalisasi, karena akses internet dan listrik masih minim, semoga diperhatikan oleh menteri desa," kata Abraham.
Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengimbau agar Kemendes PDTT RI melibatkan DPD RI dalam menyosialisasikan program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.
Baca juga: Komite I DPD RI Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Sulawesi Selatan
“Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjaan baik,” kata Fachrul Razi. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News