Jakarta, Padangkita.com - Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non-Tunai Tahun Anggaran 2023 kepada PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Sejahtera Eka Graha dan PT Pertamina.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan disampaikan bahwa, Komisi IX DPR RI menyetujui pelaksanaan PMN Non-Tunai TA 2023 berupa Konversi Piutang APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.564,71 miliar kepada PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), yang bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan holding BUMN industri pangan.
“Komisi IX DPR juga menyetujui pelaksanaan PMN Non-Tunai TA 2023 berupa Barang Milik Negara sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar sebesar Rp388.564.810.000 kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang bertujuan untuk pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas usaha perusahaan,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kemudian, pihaknya juga menyetujui PMN Non Tunai TA 2023 berupa Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan dengan nilai wajar sebesar Rp211.981.785.000 kepada PT Brantas Abipraya.
“Yang bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha perusahaan dengan urgensi untuk memenuhi kebutuhan ruang kerja, ruang pengembangan SDM dan sarana pendukung kendaraan parkir,” jelasnya.
Sementara kepada PT Sejahtera Eka Graha, Komisi IX DPR RI mengatakan menyetujui PMN Non-Tunai TA 2023 berupa tanah aset properti eks BPPN yang dikelola Kementerian Keuangan di Kawasan Bogor Timur yang berupa 71 SHGB yang berada di 3 kelurahan (Katulampa, Cimahpar, Tanah Baru) seluas 290.440 m2, dengan nilai wajar sebesar Rp1.227.507.102.000 untuk optimalisasi pemanfaatan aset properti eks BPPN, dan memperbaiki struktur permodalan dalam meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Terakhir, Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan PMN Non-Tunai TA 2023 berupa 14 paket sarana dan prasarana bahan bakar nabati di lokasi terminal bahan bakar minyak (TBBM) pertamina.
Yakni, tangki bahan bakar nabati (BBN) kapasitas 100 KL dan 500KL beserta jalur pipa dan aksesoris tangki dengan nilai wajar sebesar Rp49.945.989.000 kepada PT Pertamina yang bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka memperlancar pendistribusian biodiesel serta mendukung terwujudnya implementasi mandatori biodiesel.
Baca juga: Komisi I DPR RI Setujui Pagu Anggaran 2024 Kemenkominfo Rp14,8 Triliun
Atas persetujuan itu, Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN yang diberikan kepada PT RNI, PT ASDP, PT Brantas ABIPRAYA, PT Sejahtera Eka Graha dan PT Pertamina serta kinerja kontrak manajemen (KPI Manajemen) dan dilaporkan kepada Komisi XI DPR RI setiap semester. [*/pkt]
Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.