Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Komisi Informasi apresiasi KPU Kota Padang soal penyerahan laporan keterbukaan informasi.
Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menjadi instansi kedua setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) yang menyerahkan buku laporan layanan keterbukaan informasi.
KPU Kota Padang memberikan laporan tersebut pada Rabu (17/3/2021) siang.
Berkas itu diserahkan oleh Komisioner KPU Atika Triana didampingi Kasubag Teknis dan Parmas, Rino Sutrisno dan staf KPU Sandra kepada Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska.
“Penyerahan laporan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2015,” kata Atika.
Atika mengeklaim pihaknya terus berbenah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
"Kami terus melakukan inovasi dan kreativitas untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat, karena kami meyakini, semakin terbuka maka tingkat kepercayaan publik makin tinggi," katanya.
Dia juga meyakini bahwa KPU Kota Padang bisa memperoleh predikat informatif dan menjadi KPU terbaik dalam pelayanan informasi di Sumatra Barat pada tahun 2021 ini.
"Kami sudah membenahi segala hal sesuai dengan masukan dari KI Sumbar," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengapresiasi KPU Padang yang terus melakukan perbaikan tata kelola layanan informasi.
"Ini yang kami harapkan dari badan publik, setiap saat melakukan upaya perbaikan layanan informasi karena penyebarluasan informasi adalah kewajiban badan publik," katanya.
Sementara itu, Komisioner KI, Tanti Endang Lestari menyatakan KI Sumbar akan mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPU Kota Padang.
"Tujuan monitoring dan evaluasi (monev) badan publik termasuk ke KPU adalah memberikan masukan, kami siap melakukan asistensi, bukan hanya ke KPU Padang dan badan publik lainnya,” ujarnya.
Tanti mengatakan, penyerahan laporan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP nlNomor 14 tahun 2008 adalah sebuah keniscayaan bagi badan publik.
Baca juga: 4 Lembaga Pelayanan Publik di Sumbar Kawal dan Luruskan Disinformasi Soal Vaksin Sinovac
“Laporan keterbukaan informasi (badan publik) itu diserahkan ke kami paling lambat 31 Maret 2021,” ujarnya. [pkt]