Jakarta, Padangkita.com - Komisi II DPR RI menanggapi adanya usulan percepatan pendaftaran Capres-Cawapres pada Pilpres 2024. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari KPU terkait pemajuan jadwal tersebut. Menurut Doli, jadwal yang ditetapkan oleh KPU saat ini sudah sesuai dengan Perppu Pemilu.
"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu," kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut.
"Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU," ujar menjawab pertanyaan wartawan.
Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Baca juga: Puan Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu, DPR Siap Mengawal
Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain," kata komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin. [*/pkt]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.