Jakarta, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima permohonan judicial review atau uji materi undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR RI bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihaknya bakal siap menerima permohonan judicial review UU Cipta Kerja apabila sudah diteken oleh Jokowi. Bahkan MK menyanggupi untuk menerima berapapun judicial review yang diajukan.
"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapanpun dan berapapun," kata Fajar, dilansir dari Suara.com, jaringan Padangkita.com, Kamis (8/10/2020).
Fajar memastikan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.
"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ucap Fajar.
Baca juga: Jokowi Kunker Saat Mahasiswa Geruduk Istana, Setpres: Sudah Dijadwalkan Jauh-Jauh Hari
Fajar mengatakan tak menutup kemungkinan, bila banyaknya berkas permohonan uji materi terkait UU Cipta Kerja, maka untuk pengujiannya dapat digabungkan menjadi satu untuk sidangkan secara bersama-sama.
"Misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ungkap Fajar,
Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil.
"MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD," klaim Fajar.
Fajar pun berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.
"Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Fajar.
Fajar: Insya Allah Netral
Mengingat kembali ketika Jokowi mengunjungi MK pada Januari 2020. Saat itu ia sempat meminta dukungan kepada MK agar satu visi dengan pemerintah terkait pengajuan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
Publik mengkhawatirkan apabila hal tersebut tidak akan mengubah pengesahan UU Ciptaker meskipun masyarakat mengajukan judicial review.
Menjawab hal itu, Fajar meyakini MK tidak terlibat dalam mendukung suatu UU. Ia pun memastikan MK akan bersikap netral meskipun Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat meminta dukungan terkait pengajuan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
"Insya Allah (netral). Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," ucapnya.