Sarilamak, Padangkita.com - Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat atau Perda MHA merupakan landasan penting bagi keberlanjutan pengelolaan hutan dan wilayah adat. Seperti halnya di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Aturan ini mencerminkan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun, mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara bijak, melindungi hutan dari perambahan, serta memastikan hasilnya dinikmati secara adil oleh seluruh anggota masyarakat.
Dengan adanya peraturan daerah, hak masyarakat adat diakui dan dilindungi, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam menghadapi tekanan eksternal yang berpotensi mengancam ruang hidup dan kelestarian lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi bersama perwakilan masyarakat adat Nagari Ampalu melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (8/8/2025)
Audiensi di Kantor DPRD Limapuluh Kota ini bertujuan untuk mendorong penetapan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang dinilai penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, serta sistem sosial-budaya yang telah mereka warisi secara turun-temurun.
Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas menerima langsung rombongan audiensi. Dalam sambutannya, ia menyatakan keterbukaan dan dukungannya terhadap inisiatif ini.
“Kami di DPRD tentu menyambut baik masukan dan aspirasi dari masyarakat dan organisasi seperti KKI Warsi. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk menjamin keberlanjutan nagari dan kearifan lokal di Lima Puluh Kota,” ujar Doni.
Sebagaimana dijelaskan oleh Riche Rahma Dewita, Program Manager KKI Warsi, bahwa keberadaan MHA di Kabupaten Limapuluh Kota sudah sangat nyata, namun masih belum memiliki pengakuan formal yang diperlukan untuk perlindungan hak mereka secara hukum.
“Kabupaten Limapuluh Kota ini memiliki 79 nagari yang pada dasarnya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diakui oleh Perda Provinsi Sumbar No. 7 Tahun 2018. Namun, untuk mendapatkan pengakuan yang berdampak hukum, diperlukan Perda Kabupaten sebagai payung hukum lokal,” terang Riche.
Disampaikan, dengan luas kawasan hutan mencapai ±169.837 hektare, atau sekitar 50,6% dari total wilayah, masyarakat adat di Limapuluh Kota sangat bergantung pada sumber daya alam. Pengakuan hukum terhadap kelompok masyarakat ini tidak hanya menyangkut identitas dan budaya, tetapi juga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam audiensi, KKI Warsi memaparkan hasil kajian mengenai MHA di Nagari Ampalu yang telah memenuhi lima syarat MHA sesuai peraturan perundangan, termasuk PP No. 23 Tahun 2021 dan Permen-LHK No. 9 Tahun 2021.
Masyarakat Ampalu masih memegang teguh sistem adat yang kuat dengan struktur kelembagaan adat aktif (Limbago Adat Nagari), sistem penyelesaian sengketa adat, pengelolaan tanah ulayat, hingga pemanfaatan hutan secara lestari. Mereka juga telah memetakan wilayah adat mereka seluas 13.391 Ha, dengan sekitar 10.647 Ha di kawasan hutan negara.
“Potensi MHA di Kabupaten Limapuluh Kota, dapat dilihat dari Nagari Ampalu, contoh nyata MHA yang tetap hidup, menjalankan adat, dan menjaga hutan. Mereka sudah memenuhi seluruh kriteria. Kami berharap pengakuan ini bisa dituangkan melalui Perda,” jelas Wakil Direktur KKI Warsi, Rainal Daus,
Prof. Kurnia Warman, akademisi dan pakar hukum adat dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), yang hadir dalam audiensi, juga mempertegas urgensi pembentukan Perda tersebut.
"Kabupaten Limapuluh Kota memiliki 79 nagari yang memiliki potensi sangat kuat untuk ditetapkan sebagai MHA, seperti yang terlihat di Nagari Ampalu. Melalui riset yang dilakukan di Ampalu, jalan pengakuan bagi nagari-nagari lain juga terbuka. Ini menjadi penting bagi masyarakat nagari untuk mempertahankan wilayah adat serta mengelola wilayahnya sesuai dengan kebutuhan setempat," ungkap Prof. Kurnia Warman.
Wali Nagari Ampalu, Asrizal juga menyampaikan harapan masyarakatnya agar perjuangan menjaga adat dan alam selama ini diakui secara resmi.
“Kami ingin apa yang sudah kami jaga secara turun-temurun ini juga dihargai negara melalui pengakuan. Kami tidak ingin kehilangan tanah, hutan, dan adat kami hanya karena tidak ada perlindungan hukum,” kata Asrizal.
Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Ubetra Syandra dalam forum audiensi menyampaikan pendapat dan pandangannya yang mendukung pembentukan dan penetapan Perda.
“Kami mendapat gambaran bahwa MHA juga dapat memanfaatkan lahan hutan ulayat nagari untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Kita perlu mengakui itu melalui Perda. Harapan kami, semua nagari di Kabupaten Limapuluh Kota juga dapat diakui sebagai MHA dengan batas nagari yang jelas,” kata Ubetra.
Menanggapi hal itu, Kurnia Warman menambahkan penjelasannya tentang pentingnya Perda MHA bagi Pemerintah Daerah.
"Bagi pemerintah daerah, Perda MHA ini juga penting karena dapat memperkuat legal standing bahwa wilayah adat tersebut berada dalam administrasi Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan begitu, potensi nagari bisa lebih dikembangkan, dan Perda memiliki dasar yang kuat untuk menjawab kebutuhan pengelolaan sumber daya alam oleh nagari secara adil, berkelanjutan, dan sesuai konteks lokal. Pemilik hak untuk mengesahkan dan mengakui MHA melalui Perda, dalam hal ini adalah anggota DPRD. Perda ini sangat penting dan sudah masuk kategori urgensi," tegas Kurnia Warman.
Baca juga: Limapuluh Kota – Warsi Kerja Sama Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Bersama Masyarakat
KKI Warsi berharap audiensi ini menjadi langkah konkret untuk mendorong penetapan Perda Pengakuan MHA sebagai bentuk komitmen bersama antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah. Pengakuan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologi di Lima Puluh Kota. [*/pkt]