Padang, Padangkita.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin berangkat umrah, pasalnya saat ini vaksin meningitis tidak lagi jadi syarat untuk keberangkatan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang menjelaskan vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
"Bukan lagi jadi syarat berangkat ke Arab Saudi untuk umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” terangnya Selasa (15/11/2022).
Penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.
"Kendatipun begitu, bagi calon jemaah yang punya riwayat penyakit tertentu tepat dianjurkan vaksin sesuai ketentuan," ungkapnya.
Pihaknya telah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru tersebut.
"Kita minta PPIU bisa mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid. Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," sambungnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, bahwa jemaah tidak keberatan dengan vaksin meningitis, asal akses mendapatkannya mudah dan harga terjangkau.
"PPIU harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis," sebutnya.
Ia juga meminta PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut.
Baca Juga : Ini Sejumlah Kemudahan yang Diberikan Arab Saudi Untuk Jemaah Umrah Indonesia
"Bagi calon jemaah yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis, biayanya bisa dikembalikan" tandasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News