Jakarta, Padangkita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (13/1/2021) kemarin.
DKPP menilai Arief telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Muhammad dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Pemecatan Arief berkaitan erat dengan sikapnya yang tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Selain itu, Arief juga dianggap bersalah karena telah mengantar Evi Novida Ginting menggugat keputusan presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta pada 18 Maret 2020 lalu.
Meski Arief telah menjelaskan kehadirannya mendampingi Evi hanya sebagai bentuk dukungan pribadi, bukan sebagai ketua KPU, DKPP tetap menilai hal itu seolah-olah perlawanan terhadap putusan DKPP dan melanggar kode etik.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan tersebut.
Hal tersebut membuat Arief dinyatakan melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca juga: Mengenal Listyo Sigit, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi
Selain itu, Arief juga dinyatakan melanggar kode etik karena menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 untuk mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU.
Belum ada tanggapan dari KPU mengenai keputusan DKPP tersebut karena mengaku belum menerima salinan putusan resmi. Meski demikian, Arief menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021). [try]