Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni kecewa terhadap PT LIN.
Simpang Empat, Padangkita.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Parizal Hafni kecewa kepada manajemen PT Laras Inter Nusa (PT LIN) yang tidak hadir ketika hearing bersama Ninik Mamak Kinali, Senin (19/4/2021).
Adapun agenda hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pasbar ini terkait tuntutan Ninik Mamak dan Cucu Kemenakan Masyarakat Adat Kinali terhadap PT LIN yang tidak membangun kebun masyarakat.
Padahal menurut, Parizal Hafni, hal itu jelas tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Pada Pasal 11 ayat (1) peraturan ini disebutkan perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
"Kita beracuan kepada undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Bukan asal bicara kita di DPRD ini. Kalau memang pihak perusahaan tidak mengindahkan hal itu, kita bisa selesaikan ini melalui DPRD dengan membentuk Pansus," tegas Parizal Hafni usai kegiatan RDP.
Ia menegaskan, sebelumnya DPRD sudah menyurati pihak PT LIN, agar yang hadir dalam RDP asalah pimpinan PT LIN selaku pihak yang bisa mengambil keputusan atau kebijakan.
"Ini yang hadir kuasa hukumnya. Kami mengundang pihak manajemen perusahaan, karena ini terkait pengambilan kebijakan, bukan kuasa hukumnya," ujarnya dengan nada kesal.
Parizal Hafni mengingatkan Kuasa Hukum PT LIN bernama Armizen Wahid untuk menyampaikan kepada manajemen PT LIN agar dapat hadir nanti pada hearing kedua yang rencananya akan dilakukan pada bulan Mei mendatang.
"Nanti DPRD melalui Komisi I akan mengagendakan kapan jadwal pertemuan hearing yang kedua dilakukan, dan kita harap pihak manajemen hadir saat itu. Kalau tidak juga minimal tukang sapu perusahaan," sindirnya.
Ia menyampaikan, pihaknya tentu akan berupaya mencarikan solusi yang terbaik terkait persoalan ini. Menurutnya pihak perusahaan selaku investor di Pasbar tetap dilindungi, dan apa yang menjadi hak masyarakat dapat diberikan.
"Kami ini adalah wakil rakyat. Sekuat tenaga dan kemampuan kami, maka kami akan memperjuangkan apa yang telah menjadi hak masyarakat. Namun pihak investor tentu sangat kita butuhkan dalam membangun Bumi Tuah Basamo ini," tegas Parizal Hafni.
Semetara itu, Armizen Wahid selaku kuasa hukum PT LIN mengakui dirinya tidak mengetahui apa yang sebenarnya menjadi pembahasan hearing itu sendiri.
"Apa yang menjadi objek dan subjek pembahasan saat ini tidak kami ketahui, apalagi untuk mengambil keputusan, itu di luar kewenangan kami selaku kuasa hukum," jelasnya.
Ia menambahkan, ini baru hearing yang pertama, maka dirinya saat ini sudah mencatat apa saja hal yang akan disampaikan kepada pihak manajemen PT LIN.
Baca juga: Kasus dugaan Korupsi di Disdikbud dan PUPR Pasaman Barat Masuk Tahap Penyidikan
"Untuk memutus apa yang disampaikan masyarakat tentu bukan wewenang kami. Namun di sini kami nantinya akan menyampaikannya kepada pihak manajemen selaku pengambil kebijakan," janjinya. [pkt]