Padang, Padangkita.com - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Padang ketahuan menjadi istri kedua. Karena diduga melanggar aturan disiplin kepegawaian, keduanya terancam dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian mengatakan dua orang itu ketahuan menjadi istri kedua berdasarkan laporan dari istri pertama.
Mereka dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam aturannya sudah jelas mengatakan ASN wanita tidak boleh menjadi istri kedua," ujar Arfian saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamin (30/9/2021).
Dia menuturkan salah seorang ASN wanita itu rencananya menjalani sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) pada Senin (4/10/2021).
"Ancaman hukumannya memang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," jelasnya.
Sedangkan satu orang lagi akan diperiksa terlebih dahulu oleh tim adhoc yang dibentuk Pemko Padang.
"Sanksinya bisa pemberhentian tidak dengan hormat atau kita lihatlah indikasinya di pemeriksaan. Setelah diperiksa tim adhoc, dia akan menjalani sidang MPP. Sebulan ini akan keluar keputusannya," sebut Arfian.
Lebih lanjut, dia menegaskan dua orang itu saat ini berstatus sebagai ASN. Namun, mereka sedang menunggu keputusan terkait sanksi yang bakal diterima.
Arfian tidak menjelaskan dua ASN itu bekerja di dinas mana di lingkungan Pemko Padang. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, ASN tersebut menjadi istri kedua karena cinta lama bersemi kembali atau menjalani nikah siri. [fru]