Parit Malintang, Padangkita.com – Warga Pauh Padang dan Sungai Buluh Barat, Kabupaten Padang Pariaman menyerahkan trenggiling (Manis javanica) dan kukang (Nycticebus coucang) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).
Ini membuktikan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya konservasi yang dapat menyelamatkan berbagai macam tumbuhan dan satwa liar.
Awalnya BKSDA Sumbar mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kukang di Korong Tanjung Basung, Nagari Sungai Buluh Barat Kabupaten Padang Pariaman.
Kukang itu masuk kedai buah milik Arianto pada 29 April 2022. Di tempat lain, trenggiling juga ditemukan di gudang milik warga yang bernama Randi anggota VES Community Sumbar di Pauh Padang pada 5 Mei 2022.
Setelah mendapat informasi dan arahan, BKSDA Sumbar mengerahkan 2 tim WRU yakni tim WRU Balai dan Tim WRU Seksi II dan langsung melakukan evakuasi terhadap dua satwa tersebut.
Setelah dilakukan observasi oleh tim, kedua satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif. Selanjutnya tim memutuskan untuk langsung melakukan lepas liar ke habitatnya.
Satwa kukang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Barisan, di Korong Asam Pulau, Nagari Anduring, Kabupaten Padang Pariaman pada 5 Mei 2022 dan trenggiling dilepasliarkan di Hutan Pendidikan Biologi Unand yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan pada 7 Mei 2022.
Populasi kukang dan trenggiling ini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan, sebagai hewan peliharaan eksotis, dan terkadang digunakan untuk obat tradisional.
Populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa. Sebagaimana kita ketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa kukang dan trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dengan status kritis (Critically Endangered) berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini.
Ia mengimbau agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya yang semua.
Baca juga: Ini Tanggapan Kepala BKSDA Sumbar Soal Kemunculan 2 Ekor Buaya di Taluak Ambun Pasbar
Hal itu diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya, yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. [*/pkt]