Berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru: Tim terpadu penegakan hukum Perda Provinsi Sumbar No. 6/2020 Bubarkan kerumunan massa di objek wisata Mandeh dan Pantai Carocok
Painan, Padangkita.com - Tim terpadu penegakan hukum Perda Provinsi Sumbar No. 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pesisir Selatan (Pessel), melakukan patroli di sejumlah objek wisata di Kecamatan IV Jurai, Bayang dan Koto XI Tarusan, pada malam pergantian tahun baru Jumat (1/1/2021) dini hari.
"Pada operasi tersebut, tim membubarkan empat titik kerumunan massa dan menegur dua kafe," kata Dailipal, Sekretatris Satgas Covid-19 Pessel, Jumat (1/1/2021 siang).
Empat titik kerumunan massa tersebut terdiri dari tiga kerumunan masyarakat di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan dan satu kerumunan masyarakat di Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai.
Selain itu, kata Dailipal, tim terpadu juga memberikan teguran lisan terhadap tiga kafe yang ada di Kecamatan Koto XI Tarusan. Menurut Dailipal, secara umum masyarakat sudah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa skala besar pada malam pergantian tahun.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemkab Pessel juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/449/STC-19/XII/2020 tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, seperti panggung hiburan dan sejenisnya.
Selain itu, Gubernur Sumbar juga mengeluarkan Surat Edaran No. 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang pengendalian menciptakan suasana kondusif serta aman Covid-19 pada malam tahun baru 2021.
Baca Juga: Pemkab Pessel Tutup Semua Objek Wisata Mulai 30 Desember Hingga 1 Januari
Dalam surat edaran itu, Gubernur meminta bupati/wali kota menutup semua objek wisata mulai 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. [*/pkt]