Washington, D.C., Padangkita.com - Pemerintah Amerika Serikat memberikan sanksi pada 11 perusahaan China yang dinilai telah melakukan pelanggaran HAM terhadap minoritas Uighur. Atas sanksi tersebut, 11 perusahaan itu akan mengalami kesulitan untuk mendapat barang dari AS.
Kementerian Perdagangan AS berkata 11 perusahaan ini terimplikasi dalam pelanggaran HAM kepada Muslim Uighur. Kejahatan yang disorot adalah represi, pengambilan data biometrik secara paksa, kerja paksa, hingga detensi massal.
Mendag AS Wilbur Ross berkata tidak mau barang-barang AS digunakan pemerintah China sebagai senjata terhadap minoritas muslim Uighur.
"Tindakan ini akan memastikan bahwa barang-barang dan teknologi kita tidak digunakan pada ofensif buruk Partai Komunis China terhadap populasi minoritas Muslim yang tidak punya pertahanan," ujar Mendag Ross seperti dilansir situs Kementerian Perdagangan AS, Selasa (21/7/2020).
11 perusahaan itu akan masuk ke Entity List milik Biro Industri dan Keamanan di Kemdag AS. Perusahaan yang masuk ada yang berada di sektor tekstil hingga teknologi.
Berikut daftar perusahaan yang terlibat kerja paksa:
1. Changji Esquel Textile Co. Ltd.
2. Hefei Bitland Information Technology Co. Ltd.
3. Hefei Meiling Co. Ltd.
4. Hetian Haolin Hair Accessories Co. Ltd.
5. Hetian Taida Apparel Co., Ltd.
6. KTK Group
7. Nanjing Synergy Textiles Co. Ltd.
8. Nanchang O-Film Tech
9. Tanyuan Technology Co. Ltd.
Sementara dua perusahaan yang dituduh melakukan analisis genetik untuk merepresi minoritas Uighur dan kelompok Muslim minoritas lainnya di Xinjiang, yakni:
10. Xinjiang Silk Road BGI
11. Beijing Liuhe BGI
Perusahaan yang masuk Entity List akan menghadapi pembatasan dalam hal ekspor, re-ekspor, dan transfer barang dalam negeri.
Pemerintah China berkali-kali membantas negaranya melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakat Uighur. Mereka berdalih sedang memberikan pelatihan serta mencegah ideologi radikal. [*/try]