Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kereta Api Sibinuang dan mobil sedan tabrakan di pusat Kota Pariaman
Pariaman, Padangkita.com - Kecelakaan antara kereta api (KA) dan mobil kembali terjadi. Kali ini di jalan Simpang Nan Tongga, Kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Sabtu (22/5/2021) sore, sekitar pukul 17.15 WIB.
Akibatnya, dalam kejadian tersebut, pasangan suami istri (pasutri) bernama Dhartansyah, 68 tahun dan Elmiati Zaini, 62 tahun, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman untuk menjalani perawatan.
"Mobil datang dari arah Pauh menuju Pasar Pariaman, kemudian datang KA Sibinuang dari arah Naras menuju Stasiun Pariaman lalu menabrak sisi kiri mobil sedan yang dikemudikan korban tersebut," kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, Ipda Afrizal Sahar kepada Padangkita.com.via pesan WhatsApp.
Afrizal menjelaskan, dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa yang meninggal dunia. Namun dua korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera di beberapa bagian tubuh.
"Dari hasil keterangan saksi mata di lokasi kejadian, mobil ini tidak mengetahui adanya kereta api yang melintas, sehingga saat jarak dekat, mobil mereka mati mendadak dan langsung dihantam kereta api yang melintas," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, akses lalu lintas sempat macet total karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Pusat Kota Pariaman, ditambah dengan ramainya masyarakat menyaksikan peristiwa itu.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatra Barat (Sumbar), Ujang Rusen Permana mengatakan, kejadian KA Sibinuang jalur Naras-Padang tabrakan di perlintasan tidak resmi (liar) antara Stasiun Naras dan Pariaman pada pukul 16.58 WIB
"Kejadian menyebabkan kerusakan pada sarana lokomotif dan kereta sempat berhenti. Setelah perbaikan lokomotif, kereta kembali melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Ujang menambahkan, kewenangan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018. [pkt]