Bukittinggi, Padangkita.com - Suara penolakan terhadap upaya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam, Kalimantan Timur dan Undang-undang (UU) IKN yang baru disahkan pemerintah tahun 2022 ini, kini menggema di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ratusan ulama, tokoh dan aktivis Sumbar menyampaikan penolakan terhadap UU dan pemindahan IKN, dalam sebuah pertemuan di Kota Bukittinggi, Sabtu siang (29/1/2022).
"Pernyataan sikap Forum Komunikasi ulama, tokoh, aktivis Minangkabau tentang tolak Undang-undang dan pindah ibu kota negara atau IKN," ujar Buya Sudirman Na'ali yang didapuk membacakan pernyataan sikap dalam forum tersebut mengawali.
Lanjut dia, penolakan pindah UU dan pindah IKN yang telah diputuskan didasari dengan mempertimbangkan poin-poin berikut ini :
1. Kewajiban untuk melakukan aktivitas amar makruf nai mungkar. Membongkar berbagai macam makar yang dilakukan negara-negara kafir imperialis atas Islam dan kaum muslimin. Mengungkap persekongkolan penguasa boneka dengan para oligarki dan negara-negara kafir untuk melanggengkan penjajahan mereka di dunia Islam dan kewajiban untuk melakukan muhasabah lil hukam.
2. Keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur yang ditopang oleh Undang-undang IKN, tidak layak untuk diimplementasikan karena beberapa alasan sebagai berikut :
1) Pemindahan IKN membebani APBN dalam jangka panjang sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat
2) Pemindahan IKN akan semakin merusak ekologi Kalimantan Timur yang saat ini sudah sangat parah akibat kegiatan penambangan, perkebunan, dan industri kayu.
3) Secara geologis, terdapat banyak kelemahan untuk menjadikan wilayah Penajam Paser Utara sebagai IKN sehingga biaya akan menelan APBN lebih besar jika dilanjutkan
4) Pemindahan IKN merupakan proyek sarat kepentingan para pemilik modal
5) Pelibatan pihak asing dalam pembangunan IKN merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek ekonomi namun juga kedaulatan negara.
3. Syariat Islam telah menegaskan tentang larangan kaum muslimin dikuasai dan didominasi oleh kaum-kaum kafir. Larangan menciptakan mudarat dan keharaman membiayai anggaran belanja negara dengan utang ribawi. Maka kami para ulama, tokoh, aktivis Minangkabau menyatakan :
1) Menolak pindah ibu kota negara yang jelas-jelas zalim dan ditengarai merupakan bagian dari skenario asing untuk menguasai negeri ini.
2) Menuntut pemerintah untuk menghentikan dan menghapus praktik sekuler, kapitalisme, demokrasi yang menjadi akar suburnya tatanan oligarki atau persekongkolan jahat kapitalis dan politisi. Segelintir oligarki mencari rente, yang diduga kuat mendapatkan keuntungan paling banyak dari pemindahan ibu kota negara. Bertumbuhnya korupsi secara sistematis dan lahirnya para pemimpin yang meminggirkan peran agama dalam kehidupan publik.
3) Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah sebagai kewajiban syari dan solusi mendasar untuk menghentikan penerapan sistem sekuler, kapitalisme, demokrasi yang menjadi akar masalah negeri ini.
"Bukittinggi tanggal 27 Jumadil Akhir 1443 Hijriah bersamaan dengan 29 Januari 2022 Masehi. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," ujar Buya Sudirman Na'ali mengakhiri pernyataan sikap tersebut.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta ICMI Dukung Pembangunan IKN di Kalimantan Timur
Pernyataan sikap tersebut kini viral di sejumlah aplikasi media sosial seperti Tiktok dan Youtube. Video pernyataan sikap ini bisa dipantau di sejumlah video yang diunggah di kanal aplikasi Youtube. Diantaranya diposting oleh kanal syarak_id pada 30 Januari, lalu kanal dakwah politik islam dan Minang Taat Syariah. [isr/Pkt]