Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Suwarsono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Rabu (24/11/2021) kemarin, setelah serangkaian penyidikan dilakukan oleh jaksa penyidik.
“Sebelumnya kita telah melakukan penyidikan terkait kasus (dugaan korupsi) ini. Dalam proses penyidikan, penyidik menyimpulkan harus ada yang bertanggung jawablah,” ujarnya dihubungi Padangkita.com, Kamis (25/11/2021) malam.
Suwarsono menyebutkan, Bakhrizal diduga kuat telah menyelewengkan dana penanganan Covid-19 di Kota Rendang tersebut. Namun, ia tak menjelaskan detail korupsi yang dilakukan dan berapa kerugian negara akibat perbuatan tersangka.
“Untuk detailnya saya kurang tahu, detailnya di penyidik, saya belum dapat laporannya, takutnya nanti salah. Lagian sekarang masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Diketahui, sebelum penetapan tersangka ini, penyidik melakukan beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di kantor Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dan RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.
Kemudian, penyidik juga melakukan penggeledahan di Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago Pyakumbuh. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti kuat dalam kasus itu.
“Sejauh ini, baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” terangnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Kemudian proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan pertengan bulan ini. Selain penggeledahan, sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Padang, Pekan Ini Kejari Periksa Pihak Bank Nagari dan Kunango Jantan
“Untuk tersangka sudah kita periksa beberapa kali. Ada saat dimintai keterangan, diperiksa sebagai saksi, dan terakhir diperiksa sebagai tersangka tadi,” paparnya. [mfz/pkt]