Kepala BPN Agam Dilaporkan Ahli Waris Hotel Maninjau Indah ke Menteri ATR/BPN

Kepala BPN Agam Dilaporkan Ahli Waris Hotel Maninjau Indah ke Menteri ATR/BPN

Hotel Maninjau Indah di pinggir Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). [Foto: Dok. Ist.]

Padang, Padangkita.com - Ahli waris Idham Rajo Bintang melalui kuasa hukum dari Firma Hukum Pragma Integra melaporkan Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Agam ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini, Senin (21/4/2025).

Laporan itu juga sekaligus meminta upaya penyelesaian sengketa pertanahan dan arahan teknis terkait pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) dua bidang tanah Hotel Maninjau Indah yang terletak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami menyampaikan laporan ini karena adanya pelanggaran serius oleh BPN Agam yang mengabaikan kewajiban melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, melanggar peraturan pertanahan yang berlaku, serta menciptakan ketidakpastian pelayanan publik dalam penanganan permohonan peralihan dan pembaharuan HGB atas nama almarhum Idham Rajo Bintang. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip good governance yang seharusnya menjadi landasan pelayanan pertanahan," kata Arief Paderi, Kuasa Hukum Ahli Waris Idham Rajo Bintang.

Pada kesempatan itu, Arief Paderi didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni, Fernando Wirawan, Rahmi Yesenia Susan, dan Mufaridi Muhammad .

Ia menjelaskan, permasalahan bermula dari HGB yang diberikan kepada almarhum Idham Rajo Bintang melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat pada tahun 1974 untuk mengembangkan Proyek Pariwisata Maninjau Indah. Setelah melalui sengketa dengan Bank Bukopin, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1400 K/PDT/2001 dan Nomor 1135 K/PDT/2010 telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan penyerahan sertifikat untuk dibalik nama kembali kepada Idham Rajo Bintang.

"Tindakan BPN Agam yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung merupakan pelanggaran terhadap Pasal 37 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang secara tegas menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum ini tidak hanya merugikan ahli waris, tetapi juga mencederai supremasi hukum," tegas Paderi.

BPN Kabupaten Agam tidak pernah menindaklanjuti permohonan peralihan hak yang diajukan sejak tahun 2010 hingga masa berlaku sertifikat berakhir pada 2016. Penundaan yang tidak beralasan ini kemudian dijadikan dasar untuk menolak permohonan pembaharuan HGB, yang merupakan tindakan administrasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dalam surat jawaban tertanggal 20 Maret 2025, BPN Kabupaten Agam menyimpulkan bahwa tanah objek HGB merupakan aset Pemerintah Kabupaten Agam dan juga mengakui objek tersebut sebagai tanah adat (ulayat nagari) Maninjau berdasarkan surat pemberitahuan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Maninjau.

"Kesimpulan BPN Agam tersebut merupakan kesalahan analisis yang fundamental dan cacat hukum, karena status tanah tersebut telah berubah dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur tahun 1974 yang secara eksplisit menyatakan bahwa tanah tersebut adalah 'tanah Negara bebas dan dikuasai langsung oleh Negara' dan 'bukan tanah yang dikuasai langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Agam'. Selain itu, perpanjangan HGB pada tahun 1995 oleh BPN Agam sendiri merupakan pengakuan resmi atas status tanah tersebut," terang Paderi.

Ia menambahkan bahwa klaim yang diajukan oleh KAN Maninjau pada tahun 2020, 46 tahun setelah penerbitan HGB dan setelah dua putusan Mahkamah Agung, jelas tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. BPN Agam seharusnya tidak mengakomodasi klaim tersebut tanpa dasar hukum yang kuat.

Tindakan BPN Agam yang mengabaikan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan pertanahan ini berdampak luas terhadap iklim investasi di daerah dan nasional.

"Ketidakpastian hukum dalam pengurusan hak atas tanah, terutama dalam kasus yang melibatkan investasi di sektor pariwisata seperti ini, akan menciptakan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan investor terhadap perlindungan hukum di Indonesia," tegas Paderi.

Kemudian, lanjut dia, investasi Idham Rajo Bintang di kawasan Danau Maninjau sejak tahun 1972 merupakan respons terhadap undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengembangkan sektor pariwisata daerah.

Namun, alih-alih mendapat dukungan, justru dipersulit dengan tindakan administratif yang bertentangan dengan hukum. Hal ini mengirimkan sinyal negatif kepada calon investor lain yang berpotensi mengembangkan pariwisata Sumatera Barat," lanjut Paderi.

Terkait permasalahan ini, Paderi meminta Menteri ATR/BPN untuk melakukan pengkajian teknis menyeluruh, memberikan arahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, serta memerintahkan pemrosesan permohonan pembaharuan HGB tanpa penundaan lebih lanjut.

"Keterlambatan penyelesaian kasus ini telah menghambat pengembangan Proyek Pariwisata Maninjau Indah, mengurangi potensi penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, dan menghilangkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Agam. Kami berharap Kementerian ATR/BPN dapat mengambil tindakan tegas untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi kepentingan investasi yang sah," pungkas Paderi.

Baca juga: Sengketa Tanah Hotel Maninjau Indah, Ahli Waris Laporkan BPN Agam ke Ombudsman RI

Kuasa Hukum Ahli Waris Idham Rajo Bintang juga telah melaporkan tindakan maladministrasi Kantor Pertanahan Kabupaten Agam kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat pada 17 April 2025.

[*/pkt]

Baca Juga

62 Peserta Lulus Tahap Dua Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sumbar
62 Peserta Lulus Tahap Dua Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sumbar
Andre Rosiade Bantu Bocah 3 Tahun Penderita Meningitis Hidrosefalus dan Cerebral Palsy
Andre Rosiade Bantu Bocah 3 Tahun Penderita Meningitis Hidrosefalus dan Cerebral Palsy
Pessel Bangun Sirkuit Balap Motor, Lokasinya Luar Bisa Indah akan Jadi Destinasi Wisata Baru
Pessel Bangun Sirkuit Balap Motor, Lokasinya Luar Bisa Indah akan Jadi Destinasi Wisata Baru
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Didukung 15 Pengcab, Vasko Ruseimy Terpilih Aklamasi sebagai Ketua IPSI Sumbar
Didukung 15 Pengcab, Vasko Ruseimy Terpilih Aklamasi sebagai Ketua IPSI Sumbar
Gubernur Lampung Tawarkan Daging Sapi, Ubi dan Jagung, Gubernur Mahyeldi akan Kaji Dulu
Gubernur Lampung Tawarkan Daging Sapi, Ubi dan Jagung, Gubernur Mahyeldi akan Kaji Dulu