Padang, Padangkita.com – Beredar informasi ada oknum ASN Pemprov Sumbar yang tidak masuk kerja 8 bulan, namun gajinya tetap dibayarkan. Merespons informasi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri pun angkat suara.
Seperti yang dirilis Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri membantah informasi yang menyebut bahwa Pemprov Sumbar telah keliru, karena membayarkan gaji oknum ASN yang telah delapan bulan tidak masuk kerja.
Menurut Ahmad Zakri, informasi tersebut tidak benar. Sebab, kata dia, pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024 lalu.
"Informasi itu keliru dan tidak berdasar. Sebab, sejak januari lalu gaji yang bersangkutan telah dihentikan," ungkap Ahmad Zakri.
Ahmad Zakri menyayangkan beredarnya informasi keliru tersebut di media sosial dan menjadi sorotan netizen.
Ia menegaskan, sejatinya Pemprov Sumbar tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan kritikan.
"Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak," harapnya.
Ahmad Sakri menuturkan, sebelumnya oknum ASN dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana yang beredar di media sosial TikTok, ASN yang bersangkutan disebut berinisial SH dan berstatus sebagai dokter. Ia awalnya bertugas di Badan Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) Gunung Pangilun, Kota Padang. Lalu, ia kemudian dimutasi ke RSUD Pariaman.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Eselon II Sumbar Ikut Sesi Pendampingan Rencana Aksi DLA
BKIM Gunung Pangilun dan RSUD Pariaman berada di bawah Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar. Namun, sejak pindah ke RSUD Pariaman, SH tak pernah masuk kerja.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News