Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa insentif para Tenaga Kesehatan (Nakes) baik di pusat ataun daerah pasti akan dibayarkan.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri menyebutkan, bahwa insentif para tenaga kesehatan itu adalah hak mereka, dan wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Tidak ada penghentian pembayaran insentif, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Trisa dikutip dari situs resmi milik Kemenkes, Rabu (30/6/2021).
Bahkan, kata Trisa, pemerintah juga tengah mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Trisa menjelaskan, anggaran untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
"Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," paparnya.
Ia berharap, pemerintah daerah juga segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkannya.
"Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan," ucap Trisa.
Jika semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran, kata Trisa, maka akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.
Diketahui, hingga saat ini tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan, insentifnya belum dibayarkan.
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Terkait pengajuan anggaran untuk pembayaran insentif nakse itu, jelas Trisa, dilakukan oleh setiap fasilitas kesehatan melalui aplikasi.
Setelah itu, berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan itu disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.
"Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP, sehingga dapat mempercepat proses pembayaran," katanya. [*/zfk]