Kementerian ESDM Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga September

diskon tarif listrik

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian ESDM telah memastikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi periode Juli - September 2020.

Tarif listrik yang ditetapkan masih sama dengan tarif pada periode April - Juni. Tarif tersebut tidak mengalami perubahan sejak akhir tahun 2019 lalu. Besaran tarif listrik ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.

"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dilansir dari Liputan6.com, mitra Padangkita.com, Kamis (4/6/2020).

Menurut Agung, penetapan tarif listrik ini tidak hanya berlaku pada pelanggan nonsubsidi, tarif listrik pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, bahkan mendapat keringanan.

"Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," tambahnya.

Adapun daftar tarif listrik non-subsidi tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Lagi, Hari Ini di Posisi Rp887.000 per Gram

Sementara, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

Kedua, Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);

Ketiga, Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

Keempat Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batubara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Ada Mesin ATM yang Terganggu Akibat Listrik Padam, Bank Nagari Minta Maaf
Ada Mesin ATM yang Terganggu Akibat Listrik Padam, Bank Nagari Minta Maaf
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade Penuhi Janji Pasang Listrik di Kampung Nelayan Surantiah Pesisir Selatan
Andre Rosiade Penuhi Janji Pasang Listrik di Kampung Nelayan Surantiah Pesisir Selatan
Andre Rosiade Hadirkan Listrik untuk Permukiman Nelayan di Muara Sutera Pesisir Selatan
Andre Rosiade Hadirkan Listrik untuk Permukiman Nelayan di Muara Sutera Pesisir Selatan
Andre Rosiade Minta Pasokan Listrik Smelter Terpenuhi untuk Lanjutkan Hilirisasi
Andre Rosiade Minta Pasokan Listrik Smelter Terpenuhi untuk Lanjutkan Hilirisasi
Andre Rosiade Apresiasi Kinerja PLN Layani Kebutuhan Listrik di Sumbar
Andre Rosiade Apresiasi Kinerja PLN Layani Kebutuhan Listrik di Sumbar