Padang, Padangkita.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan reklamasi di wilayah badan air di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok dihentikan permanen.
Pembongkaran bangunan dan tanah reklamasi serta pengembalian fungsi kawasan danau seperti semula harus dilakukan dalam jangka waktu empat bulan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat bersama yang dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, dan sebagainya, di Kota Padang, Jumat (28/1/2022).
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang keputusan ini sudah berdasarkan kesepakatan semua pihak.
"Hasilnya adalah Pak Bupati Solok siap untuk mematuhi semua peraturan dan penegakan hukum untuk kita berikan sanksi administratif. Beliau sudah siap dengan jadwal yang diberikan yakni empat bulan," ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat.
Dia menuturkan, reklamasi tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang yang terdapat dalam peraturan daerah Kabupaten Solok, yakni reklamasi tidak boleh masuk ke badan danau.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta Bupati Solok untuk mematuhi keputusan ini. Sementara terkait biaya pembongkaran dan pemulihan danau ditanggung oleh perusahaan yang melakukan reklamasi.
"Biaya pembongkaran hingga pengembalian fungsi seperti yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan yang melakukan itu," jelasnya.
Jika Pemkab Solok tidak melaksanakan keputusan ini sesuai jadwal yang disepakati, maka Pemprov Sumbar bisa mengambil alih pelaksanaan.
Budi membantah kejadian ini bisa menggangu iklim investasi di Kabupaten Solok.
"Karena kita melakukan sesuai peraturan yang ada. Di dalam nanti kita akan membantu menyiapkan instrumen pengendalian di danau dan di sepadan Danau Singkarak, yakni mana yang boleh dibangun, mana yang tidak boleh dibangun, dan mana yang boleh dibangun dengan syarat," ungkapnya.
Dia menerangkan, pemberian sanksi administratif berupa pembongkaran dan pengembalian fungsi seperti semula itu merupakan amanat dari Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tudingan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak, Komisi IV DPRD Sumbar Bakal Panggil Seluruh OPD Terkait
Terkait ada potensi korupsi dalam masalah ini, dia mengatakan, "Tentunya kita masih dalam lingkup pelanggaran tata ruang. Tentunya jika terjadi ke arah situ, kita akan lihat. Namun, untuk sekarang, kita menjatuhkan sanksi administratif." [fru]