Kementan Cabut Keputusan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan

Keputusan Ganja Tanaman Binaan Dicabut

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali.

Kepmentan itu akan dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Tommy seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Disamping itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa tanaman ganja , atau dengan nama Latin Cannabis sativa, harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin, jika dibudi daya sebagai tanaman obat.

Baca juga: BNN Tolak Penetapan Ganja Jadi Tanaman Binaan Kementan, Polri: Penyalahgunaan Ganja Dikhawatirkan akan Meningkat

Prihasto menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

Baca juga: Tanaman Ganja Kini Jadi Komoditas Binaan Kementan

Ada pun dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, "Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri."

Perlu diketahui, ganja juga sudah ditetapkan sebagai tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

"Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," ujar Prihasto. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Kementan: Jika Ganja Dibudi Daya Sebagai Obat Harus Dalam Pengawasan Ketat

Tags:

Baca Juga

DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah
DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah
Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di Padang Dihadiri Puluhan Ribu Penonton
Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di Padang Dihadiri Puluhan Ribu Penonton
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah
Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Kapolri Turun Tangan, Kasus Penembakan di Solok Selatan Diusut Mendalam
Kapolri Turun Tangan, Kasus Penembakan di Solok Selatan Diusut Mendalam
Survei Spektrum Politika di Pilkada Agam 2024: Paslon masih Bersaing Ketat, Ini yang di Puncak
Survei Spektrum Politika di Pilkada Agam 2024: Paslon masih Bersaing Ketat, Ini yang di Puncak