Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatra Barat akan mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada delapan orang mahasiswi yang terjadi di Universitas Andalas.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengungkapkan, ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, keadilan dan pendampingan, serta pemulihan dari trauma.
“Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas. Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan”, ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, telah menindaklanjuti kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sejumlah upaya sudah dilakukan DPPPA dan UPTD PPA Sumba, salah satunya melakukan koordinasi dengan pihak kampus yang menyambut baik bantuan tersebut," sambungnya.
Pihak tersebut akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, seperti memberikan pendampingan hukum, konseling psikologi, pemeriksaan kesehatan, melakukan asesmen awal kebutuhan korban.
"Selain itu juga akan memberikan layanan rumah aman, termasuk rencana tindak lanjut kasus dengan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terkait penanganan hukum,” tuturnya.
Pihaknya juga mengapresiasi tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unand yang telah melakukan respon cepat terhadap permasalahan tersebut dan telah memberikan perlindungan, pendampingan, dan memfasilitasi kebutuhan korban.
Baca Juga : Hasil Investigasi Unand: Oknum Dosen Lecehkan 8 Mahasiswi, 1 Korban Diperkosa
“Mari kita kawal bersama kasus ini dan upayakan pencegahan kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News