PadangKita - Hingga saat ini belum ada larangan membawa barang elektronik seperti laptop atau telepon genggam ke kabin pesawat dari Kementrian perhubungan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso melalui fanpage facebook Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan belum ada aturan tentang larangan tersebut, hanya saja dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat.
"Barang elektronik boleh dibawa di kabin pesawat namun harus diperiksa dengan ketat," jelasnya seperti dilansir setkab.go.id, Selasa (43/4/2017).
Menurutnya, keamanan penerbangan merupakan hal utama. Satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Sehingga pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat.
“Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin X-Ray,” tulis akun twitter @djpu151, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
dirinya kembali menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop atau barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam ke dalam kabin pesawat.
“Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi, TIDAK ADA larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaanya saja yg lebih diperketat,” bunyi cuitan Ditjen Pehubungan Udara yang diunggah pada Sabtu (1/4) kemarin.
Oleh karena itu, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara agar mengusahakan untuk tiba di bandara jauh lebih awal, karena kemungkinan pemeriksaan tersebut akan sedikit memakan waktu sehingga terjadi antrean.
Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Yaitu pelarangan membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat. (Setkab/Arif)