Kemendikbudristek Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi, Unand Tetap Masuk Klaster Mandiri

Kemendikbudristek Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi, Unand Tetap Masuk Klaster Mandiri

Gedung Rektorat Universitas Andalas (Unand) di Kampus Unand Limau Manis, Kota Padang. [Foto: Dok. Humas Unand]

Padang, Padangkita.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek Prof. Faiz Syuaib melalui Surat No. 0241/E5/DT.06.01/2023 menyampaikan klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021.

Klasterisasi ini dibagi menjadi empat klaster: Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama. Berdasarkan surat tersebut, ada 40 PTN masuk Klaster 1 atau Mandiri 2023.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Andalas (Unand) Dr. Uyung Gatot S Dinata menyampaikan, bahwa Unand tetap berada di Klaster Mandiri bersama 39 Perguruan Tinggi lainnya berdasarkan data kinerja luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menyampaikan, data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.

“Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book),” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada yang telah berkontribusi menghasilkan berbagai luaran hasil riset dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahunnya.

Sementara itu, Prof. Faiz Syuaib menyampaikan selamat kepada seluruh perguruan tinggi atas hasil capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Semoga pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke depannya lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja seluruh perguruan tinggi,” harapnya.

Baca juga: Soal Trans Padang, Pakar Unand Sarankan Pemda Mencontoh Jakarta, Singapura atau Malaysia

Ia menjelaskan, bahwa klasterisasi bukanlah pemeringkatan. Namun, merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.[*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Unand-IGF Polandia Kerja Sama Penelitian Geofisika dan Atmosfer lewat Pengembangan BAM-Net
Unand-IGF Polandia Kerja Sama Penelitian Geofisika dan Atmosfer lewat Pengembangan BAM-Net
Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Alumni Unand Berbagi Tips Sukses Berkarier di Tingkat Global
Alumni Unand Berbagi Tips Sukses Berkarier di Tingkat Global