Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Covid-19, Berlaku Hingga Akhir Tahun Ajaran

Kurikulum Darurat Covid-19

Mendikbud, Nadiem Makarim. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com, - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan SK Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang masih menyerang Indonesia.

Dalam SK tersebut dijelaskan, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Jumat (7/8/2020).

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat melakukan;

  • tetap mengacu pada kurikulum nasional;
  • menggunakan kurikulum darurat; atau
  • melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Nadiem.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Baca juga: Kemerinstek/BRIN Siap Fasilitasi Uji Coba Penelitian Obat Covid-19 dari Masyarakat

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD), yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Opsi kurikulum apapun yang dipilih, siswa tidak bpleh dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Nadiem.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan Sekolah di Zona Kuning dan Hijau


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Upacara Hardiknas di Sumbar, Mahyeldi Serukan Pendidikan yang Cerdas, Sehat dan Bermakna
Upacara Hardiknas di Sumbar, Mahyeldi Serukan Pendidikan yang Cerdas, Sehat dan Bermakna
Singgung Baru 1% ASN di Sumbar Bergelar Doktor, Mahyeldi Sebut Beasiswa LPDP Jembatan Emas
Singgung Baru 1% ASN di Sumbar Bergelar Doktor, Mahyeldi Sebut Beasiswa LPDP Jembatan Emas
Yota Balad Minta Disdikpora Buat Sekolah Unggul Tiap Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman
Yota Balad Minta Disdikpora Buat Sekolah Unggul Tiap Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman
Pemprov Sumbar Kerja Sama UniKL dan EMGS, Dorong Pendidikan Islami Bertaraf Internasional
Pemprov Sumbar Kerja Sama UniKL dan EMGS, Dorong Pendidikan Islami Bertaraf Internasional
Ada yang Salah Persepsi, Wako Yota Balad Jelaskan Program Unggulan Saga Saja Plus
Ada yang Salah Persepsi, Wako Yota Balad Jelaskan Program Unggulan Saga Saja Plus
Nobel Solutions: UIN Bukittinggi Bisa Jadi Jembatan Akademik Indonesia – Irlandia
Nobel Solutions: UIN Bukittinggi Bisa Jadi Jembatan Akademik Indonesia – Irlandia