Berita Jakarta hari ini: Kementerian Agama (Kemenag) larang melaksanakan ibadah Ramadan secara berjemaah di daerah zona merah dan kuning.
Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah di Masa Pandemi Corona. Namun, SE tersebut tidak berlaku untuk daerah dengan kategori Zona Merah dan Kuning atau daerah dengan risiko peyebaran Virus Corona (Covid-19) tinggi dan sedang.
Dalam SE yang telah ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021) itu hanya diperuntukkan bagi daerah dengan zona kuning dan hijau.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, dalam SE tersebut juga telah diatur terkait tata cara pelaksanaan ibadah ramadan di masa pandemi. Di antaranya menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter dan membawa sajadah atau mukena dari rumah masing-masing.
Tapi, kata Kamaruddin, hal itu tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," ujarnya melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (10/4/2021).
Diterbitkan SE itu, jelas Kamaruddin, bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.
Baca juga: Ini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah di Tengah Pandemi Corona
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 03 tahun 2021:
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
- Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
- Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50% dari kapasitas masjid atau musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing. - Pengajian, ceramah, taushiyah dan kultum ramadan serta kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
- Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.
- Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan.
- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
- Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
- Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan Sunnah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. [*/zfk]