Jakarta, Padangkita.com - Penyaluran dan pembaian zakat diharapkan tidak menimbulkan keramaian untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun meminta panitia zakat di musala atau masjid selalu menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.
"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Menag Yaqut, dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Yaqut menyebut jajarannya akan mengawasi penerapan protokol Covid-19 dalam pembagian zakat fitrah.
"Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Kemudian Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri. Yaqut mengatakan tidak perlu dilakukan takbiran keliling untuk mencegah penularan Covid-19.
Yaqut menyebut takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ucap Yaqut. [*/abe]