Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Napi asimilasi kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pariaman, Padangkita.com - Seorang narapidana (napi) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang mulai menghirup udara bebas lewat program asimilasi, kembali ditangkap oleh polisi dalam perkara yang sama pada Sabtu (13/2/2021) pagi sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial RSE, 51 tahun, warga Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pariaman di kediamannya.
"Tersangka berstatus residivis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman pertengahan tahun 2020, sebelumnya kami juga yang menangkap," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp.
Herit mengatakan, pelaku berstatus pengedar. Saat ditangkap, dia sedang berada di kediamannya untuk menunggu calon pembeli.
"Sabu-sabu yang ia edarkan itu sudah siap edar dan jual. Rumahnya itu sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi," ujar Herit Syah.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti (BB) berupa tujuh paket sabu-sabu, dua unit korek api gas, dua unit alat hisap sabu-sabu (bong), satu pak plastik bening, satu unit telepon seluler (ponsel), dan uang tunai sebesar Rp380 ribu.
Baca juga: Polisi Sempat Kecolongan, Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Ditangkap Saat Tidur di Sungai Sariak
"Dengan kasus yang kembali menjeratnya di tengah statusnya sebagai napi asimilasi, otomatis hak itu dicabut," imbuh Herit. [pkt]