Padang, Padangkita.com - Belasan orang tua siswa yang tergabung dalam Komite Persatuan Wali Murid Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu (IT) Luqman, Kota Padang, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (10/2/2022).
Mereka mengadu soal anak-anak mereka yang tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) karena adanya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun.
Sebagai informasi, di dalam SE itu diatur PTM di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dengan dibimbing oleh orang tua.
Ketua Komite Persatuan Wali Murid SD IT Luqman, Andre Antoni mengatakan kebijakan Pemerintah Kota Padang itu membuat hak anak mendapatkan pendidikan menjadi terancam.
"Seakan-akan hak dari anak-anak kita untuk bersekolah menjadi hilang. Oleh karena itu, kita sudah sepakat dengan seluruh orang tua untuk membikin pengaduan," ujarnya saat ditemui wartawan usai melapor ke Ombudsman.
Dia berharap anak-anak mereka kembali bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan. Jika seandainya anak yang belum divaksin belum boleh ke sekolah, maka para siswa setidaknya harus mendapatkan layanan untuk bisa belajar secara daring.
"Orang tua mau untuk pendidikan ini gimana bisa lancar. Jangan gara-gara anak tidak bisa divaksin, tidak boleh sekolah. Sementara kita sama-sama tahu kalau untuk pendidikan ini memang sudah dilindungi undang-undang," ungkap Andre.
Terkait alasan orang tua tidak membolehkan anaknya divaksin, Andre menerangkan, "Saya secara pribadi tidak bisa menjawab. Karena banyak orang tua di sini memiliki alasan masing-masing. Salah satunya ada orang tua yang anti dengan vaksin atau suntik."
"Mungkin rekan-rekan tahu dari kecil ada yang disuntik sampai usia sembilan bulan. Bahkan ada yang tidak disuntik sama sekali kan. Nah, banyak alasan orang tua," imbuhnya.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua siswa tersebut. Sejauh ini, pihaknya telah menerima tiga buah laporan terkait SE Disdikbud tentang pelaksanaan vaksinasi anak itu.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika laporan dinyatakan sudah lengkap, maka pihaknya akan lanjut ke tahap pemeriksaan.
Baca Juga: Diduga Langgar Perpres, Ombudsman Warning Pemko Padang soal SE Vaksinasi Anak
Sebelumnya, saat diwawancarai, Rabu (9/2/2022), Adel menerangkan SE tersebut berpotensi maladministrasi berupa tidak memberikan layanan pendidikan kepada siswa. Kemudian, SE tersebut diduga juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. [fru]