Padang, Padangkita.com - Pakar sosiologi politik dari Universitas Negeri Padang, Eka Vidya Putra memberikan tanggapan atas kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang yang kosong dan tak bisa diisi. Alasannya, pengajuan nama Wawako Padang sudah melewati batas waktu yaitu akhir Juni kemarin.
Menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut sudah mengalami persoalan sejak pengusulan nama calon Wawako Padang dari kedua partai pengusung, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Padahal, kedua partai pengusung sudah memiliki nama calon Wawako Padang. Namun, proses pengusulan nama calon Wawako tersebut tidak berjalan dengan baik karena partai pengusung tidak mendapatkan sinyal bahwa Hendri ingin didampingi oleh wakil.
"Partai pengusung tidak berjalan karena tidak mendapat sinyal dari Wali Kota mau didampingi dengan wakil," tegasnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (20/7/2022).
Hal tersebut terjadi karena pengisian kursi Wawako Padang sarat kepentingan politik jangka pendek Hendri. Sebagai informasi, Hendri Septa juga merupakan Ketua DPD PAN Padang. Kekosongan kursi Wawako terjadi karena memang tidak ada kehendak politik dari Hendri.
"Jadi, ini bukan masalah mekanisme. Lebih banyak kepada persoalan dari ketidakmauan Wali Kota untuk didampingi wakil. Hitungannya tentu hitungan politik jangka pendek tentang masalah konstelasi di Pilkada 2024," jelasnya.
Hitungan politik jangka pendek yang dimaksud Eka yaitu, jika kursi Wawako Padang ada yang mengisi, maka akan ada dua orang petahana yang bakal maju Pilkada 2024. Dua orang petahana tersebut yaitu Hendri dan wakilnya jika jabatan itu diisi.
Namun, jika kursi Wawako Padang tidak diisi, maka hanya ada satu petahana yang bakal maju di Pilkada yaitu Hendri sendiri.
Lebih lanjut, Eka menyayangkan kekosongan kursi Wawako Padang. Menurutnya, kekosongan tersebut berdampak terhadap pelayanan publik. Padahal, wakil kepala daerah berperan penting dalam mengoptimalkan program pembangunan di daerah.
Tugas wakil kepala daerah juga dimuat dalam aturan perundangan. "Jika jabatan wakil tidak penting, kenapa ada aturan itu. Dibuang saja," sebutnya.
Sebagai informasi, jika dihitung sejak Mahyeldi—yang sebelumnya Wako Padang—naik kasta menjadi Gubernur Sumatra Barat Februari 2021 lalu, berarti sudah lebih dari setahun kursi Wawako itu tak bertuan.
Selama itu pula, Hendri sebagai Wako—mulai dari pelaksana tugas hingga definitif awal April lalu—bekerja sendiri tanpa pendamping. Kini, kursi Wawako Padang kosong pula sampai masa jabatan Hendri berakhir.
Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial mengatakan, tenggat waktu pengusulan nama Wawako Padang ke DPRD Padang yaitu akhir Juni kemarin. Hal tersebut berdasarkan hasil diskusi bimtek yang diikutinya dengan Kementerian Dalam Negeri, yakni masa jabatan Hendri berakhir pada 31 Desember 2023.
Diketahui, Hendri menang Pilkada Padang 2018 sebagai Wawako mendampingi Mahyeldi. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Baca Juga: Kursi Wawako Padang Tidak Bisa Diisi Lagi, Hendri Septa Jomblo hingga Masa Jabatan Berakhir
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah adalah 18 bulan. Nah, jika masa jabatan Wako Padang berakhir pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir adalah 30 Juni 2022. [fru]