Kekerasan terhadap PRT makin Marak, DPR Dorong Percepatan RUU Perlindungan PRT

Kekerasan terhadap PRT makin Marak, DPR Dorong Percepatan RUU Perlindungan PRT

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. [Foto: Dok. Setjen DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan, siap mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, langkah ini untuk menyikapi maraknya kasus kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) belakangan ini.

"Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai pada kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat UU. Sudah nggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," kata Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dikutip Rabu (7/6/2023).

Diketahui, baru-baru ini seorang PRT mengungkap penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban mengatakan tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya.

Selain itu, terdapat pula kasus penganiayaan yang menimpa PRT di Bandar Lampung yang dilakukan oleh majikannya. Pelaku merupakan ibu dan anak di mana dua orang korban PRT telah bekerja selama tiga bulan. Kedua pelaku melakukan kekerasan seperti memukul pipi dan kepala korban, serta menendang korban.

Menyikapi fakta demikian, Willy menyampaikan kegeramannya atas banyaknya kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT. Ia meminta kepada pihak berwajib untuk memberi perlindungan kepada korban secara maksimal.

"Perlindungan terhadap teman-teman PRT adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya. Polri harus menjamin keamanan korban, termasuk keluarganya, agar memperoleh haknya tanpa intimidasi dari pihak manapun," ucap Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini berkomitmen akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT. Willy mengatakan, Indonesia sudah selayaknya memiliki payung khusus untuk melindungi PRT, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor pekerja domestik yang juga sering mengalami kekerasan di tempatnya bekerja.

Baca juga: DPR Nilai Pemilu 2024 Pembuktian Program Masyarakat Digital Kemenkominfo

"Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT," katanya. [*/pkt]

Baca Juga

Dinilai Lama, Andre Rosiade Minta Angkasa Pura Benahi Handling Bagasi Domestik - Internasional
Dinilai Lama, Andre Rosiade Minta Angkasa Pura Benahi Handling Bagasi Domestik - Internasional
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial