Padang Aro, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyatakan akan mengawal penyaluran dana stimulus Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada masyarakat yang terkena dampak akibat virus corona (Covid-19).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan Muhammad Bardan mengatakan, sesuai dengan arahan Jaksa Agung melalui Kajati Sumatera Barat, pihaknya telah mempersiapkan tim untuk melakukan pengawasan penyaluran dana JPS di wilayah hukum Solok Selatan.
Pria asal Kabupaten Agam itu megungkapkan, jika ada yang coba-coba melakukan penyimpangan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 ini, pihaknya akan menindak tegas dan dituntut dengan hukuman maksimal sesuai undang-undang dan peraturan berlaku.
Bardan mengingatkan agar jangan sampai ada yang bermain-main dengan penyaluran JPS ini.
“Gunakanlah untuk penanggulangan Covid-19 ini. Jangan ada yang bermain-main dan mencari keuntungan dengan memanfaatkan dana penanganan Covid-19. Bantuan tersebut harus tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, mantan Koordinator Kejati Papua ini menuturkan, sebagai antisipasi dan memutus mata rantai virus corona di lingkungan kantor Kejari Solsel telah diberlakukan pengukuran suhu tubuh, dan sarana untuk mencuci tamu bagi para tamu. “Untuk SOP antisipasi Covid-19 telah berjalan seperti telah dilakukan penyemprotan disinfektan maupun kebijakan wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas wastafel di depan lobi kantor,” ungkapnya.
Selain itu, untuk penanganan perkara, para jaksa telah mengikuti sidang secara dalam jaringan (online) untuk perkara pidana umum dalam antisipasi penyebaran Covid-19. [*/has]