Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Batang Ingu tahun anggaran 2020, dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam penyelidikan sebelumnya, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp1.852.800.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasaman Barat itu, ditemukan dua alat bukti.
“Tim kita telah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti sehingga statusnya kita naikkan ke penyidikan untuk memeriksa saksi-saksi berikutnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Jumat (13/5/2022) siang.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Indra Jaya yang beralamat di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Sementara untuk nilai kerugian, kata Ginanjar, saat ini masih terus didalami.
Ginanjar menambahkan, selanjutnya tim Kejari akan terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen untuk menemukan tersangkanya.
“Mudah-mudahan hal ini bisa segera kita selesaikan dan kami berkomitmen untuk tetap mengungkap perkara tindak pidana korupsi di Bumi Tuah Basamo ini,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis, Kejari Pasbar Tahan 1 Tersangka dan 1 Masuk DPO
Diketahui, selain kasus irigasi ini masih ada beberapa kasus lainnya yang masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, di antaranya kasus Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp136 miliar. [rom/pkt]