Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya menerima berkas tersangka dugaan prostitusi berkedok lontong malam di Jalan Adinegoro, Kota Padang yang ditangkap Januari lalu.
Berkas sekaligus dua tersangka yang merupakan ibu dan anak berinisial H (54) dan D (30) tersebut diserahkan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar pada Senin (9/3/2020).
Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman pun membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedua tersangka dan berkas perkaranya telah diterima kejaksaan.
"Ya benar, kedua tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik Polda Sumbar," katanya dikutip dari Infopublik.id.
Yuni menjelaskan setelah menjalani proses administrasi selama kurang lebih 2,5 jam, kedua tersangka langsung digiring ke sel tahanan perempuan rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar Lidya yang menangani kasus tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dakwaan.
"Setelah ini, perkaranya akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya," kata Lidya.
Sebelumnya, kedua ibu dan anak ini berhasil dibekuk polisi pada Selasa (14/1/2020) atas dugaan praktik prostitusi berkedok rumah kos.
Tak hanya rumah kos, H (52) dan D (30) juga menyembunyikan perbuatan terlarangnya ini dengan kedok salon dan lontong malam.
Dalam hal ini, H berperan sebagai mucikari alias mami. Ia mengendalikan operasional bisnisnya dan menerima hasil transaksi.
Sedangkan sang anak D, bertugas untuk mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk lelaki hidung belang.
“Para wanita itu dicari untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang,” kata Kombes Pol Imam dilansir dari tribarata, Selasa (14/01/2020). (*/try)