Bukittinggi, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi memusnahkan 70,6 kilogram narkoba yang merupakan barang bukti perkara.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bukittinggi, Rabu (20/7/2022).
Kajari Bukittinggi, Ferizal mengatakan, puluhan kilogram narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini juga dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022.
"Di mana untuk kali ini, dimusnahkan 66,4 kilogram ganja dan 4,2 kilogram sabu. Ini merupakan komitmen aparat penegak hukum, memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Ferizal menuturkan, pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut Kejari Bukittinggi selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti perkara.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Padang juga menggelar sejumlah kegiatan untuk peringatan Hari Bakti Adhyaksa.
Baca Juga: Ini Profil AKBP Wahyuni Sri Lestari, Polwan Pertama Kapolres Bukittinggi
"Tahun ini diangkat tema kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi. Kegiatan yang dilakukan di antaranya, bakti sosial, program jaksa masuk sekolah," ungkapnya. [fru]