Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah akan segera membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu kota Baru. Ini dilakukan untuk mengantisipasi agar saat pindahnya ibu kota juga terjadi transformasi.
Baca juga: Kemenpan Klarifikasi Wacana Tambahan Hari Libur PNS
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasioal (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, untuk mewujudkan ini akan dibuat Peraturan Presiden (Perpres).
"Kewenangan Badan Otoritas ini dimulai dari perencanaan, pembangunan hingga proses pemindahan," jelas Suharso Monoarfa dalam keterangan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Persiapan Pemindahan Ibu kota di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019) sore.
Suharso memaparkan, Perpres pembentukan Badan Otorita ini sudah tahap penyelesaian. Ada pun bentuk pemerintahannya, menurut Suharso, telah disepakati adalah provinsi, otonomi provinsi.
Tetapi di dalam area ibu kota seluas 256.000 hektar itu, ada area sekitar 56.000 hektar yang menjadi kawasan khusus yang tidak masuk di dalam daerah otorita, daerah pemerintahan.
Baca juga: Terkait Penyederhanaan Eselon, Kemendes: Tidak Akan Rugikan Karir ASN
“Jadi dia tidak masuk dalam daerah otonomi pemerintahan dan nanti akan diurus oleh seorang manager city atau city manager,” terang Suharso.
Menteri PPN/Kepala Bappenas juga menyampaikan, untuk pembangunan ibu kota baru itu semaksimal mungkin tidak akan menggunakan sumber-sumber pembiayaan yang pada umumnya.
Namun pemerintah ingin menggunakan sumber-sumber dana pembangunan baru, termasuk dalam hal ini mengundang investasi, para investor asing.
Sesuai jadwal yang sudah dibuat, menurutnya tahun 2021 sudah dilakukan groundbreaking pembangunan ibu kota baru yang terletak di Kalimantan Timur.
“Sebelum ground breaking tentu infrastruktur dasar termasuk drainase, jalan-jalan nasional, itu sudah bisa kita mulai semester pertama tahun depan,” jelas Suharso. (Pkt-04/*)