Padang, Padangkita.com – Wali Kota Padang Fadly Amran resmi melantik tiga Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang, Kamis (31/10/2025). Pelantikan ini diiringi target ambisius: penambahan 30.000 sambungan rumah baru dalam lima tahun ke depan dan penyelesaian keluhan pelanggan.
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota. Tiga nama yang dilantik untuk sisa masa jabatan 2023–2027 adalah Didi Aryadi sebagai Ketua Dewas, serta Hayattul Riski dan Risandi Hidayat sebagai Anggota.
Fadly Amran meminta dewan pengawas baru untuk memahami arah kebijakan pembangunan kota menuju Smart City (Kota Pintar) dan Healthy City (Kota Sehat) dalam setiap pengambilan keputusan.
“Dalam konsep Smart City terdapat elemen seperti Smart Government, Smart Environment, Smart Society, dan lainnya. Ini harus tercermin dalam kinerja Perumda Air Minum, sejalan dengan visi kota sehat yang infrastrukturnya memadai,” ujar Fadly Amran.
Wali Kota memaparkan, Perumda Air Minum ditargetkan menambah sekitar 6.000 sambungan rumah baru setiap tahun. Dengan jumlah pelanggan saat ini sekitar 150.000 sambungan, diharapkan target 180.000 sambungan tercapai dalam lima tahun mendatang.
Ia juga menyoroti kapasitas produksi air saat ini yang mencapai 1.825 liter per detik. “Kapasitas ini harus terus ditingkatkan agar mampu menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih, mulai dari tekanan air yang lemah hingga pemadaman berkala. Hal ini harus menjadi perhatian serius kita semua," tegas Fadly.
Fadly Amran juga menekankan pentingnya sinergi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ia mendorong Perumda Air Minum tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga mampu mendongkrak profit dan menarik investor melalui tata kelola yang transparan.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewas Perumda Air Minum Kota Padang, Didi Aryadi, menyatakan pihaknya akan langsung bekerja. Ia menegaskan, dewan pengawas akan memastikan pengawasan rutin terhadap operasional perusahaan, termasuk infrastruktur dan pengadaan, agar berjalan efektif serta efisien.
Baca Juga: Perumda AM Kota Padang Gandeng Kejari Padang, Upaya Menuju BUMD yang Bersih dan Akuntabel
“Fokus pertama kami adalah menyelesaikan Rencana Bisnis dan RKAP Tahun 2026 yang harus diserahkan paling lambat 30 November. Dokumen ini akan kami siapkan untuk disetujui KPM (Kuasa Pemilik Modal) sebelum batas waktu tersebut,” pungkas Didi Aryadi, yang juga menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang. [*/hdp]











