Kejaksaan Negeri Payakumbuh Panggil Perusahaan Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan

Kejaksaan Negeri Payakumbuh Panggil Perusahaan Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh. [Foto: IST]

Payakumbuh, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Payakumbuh bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemanggilan terhadap empat perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban iuran dan perusahaan yang wajib mendaftar tetapi belum melakukannya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku serta melindungi hak-hak tenaga kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengungkapkan bahwa perusahaan yang menunggak iuran wajib harus melunasi tunggakan mereka paling lambat pada bulan Desember 2024.

"Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka. Bagi perusahaan yang tetap tidak patuh, kami akan menerapkan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 UU No. 24 Tahun 2011. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimum 8 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah," jelas Iddial lewat keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Sementara itu Apriyaldi Ansyah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh mendukung penuh langkah BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggung jawab sosial yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini," ungkapnya.

Kegiatan pemanggilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan Wujud Perlindungan Negara Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menegakkan kepatuhan hukum terkait jaminan sosial. [*/hdp]

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung Bayar Klaim Rp11 Miliar Hingga Triwulan Pertama Tahun 2025
BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung Bayar Klaim Rp11 Miliar Hingga Triwulan Pertama Tahun 2025
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Rp5,5 Miliar, Masyarakat Limapuluh Kota Terima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Rp5,5 Miliar, Masyarakat Limapuluh Kota Terima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja Di Ekosistem MBG
Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja Di Ekosistem MBG
DPD PPPK Kabupaten Pasaman Barat Resmi Dibentuk, Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial
DPD PPPK Kabupaten Pasaman Barat Resmi Dibentuk, Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial
Wujud Kepedulian Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung Gelar Employee Volunteering Berbagi Berkah Ramadan
Wujud Kepedulian Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung Gelar Employee Volunteering Berbagi Berkah Ramadan