Padang, Padangkita.com - Pembebasan lahan memang telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan proyek di Sumatera Barat (Sumbar). Apalagi proyek besar berniliai triliunan yang membutuhkan lahan cukup luas, seperti Flyover Sitinjau Lauik.
Untuk kelancaran dan agar pembebasan lahan sesuai aturan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pun kini ikut mengawal. Diketahui, dulu pada proyek Jalan Tol Padang-Sicincin sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat harus berurusan dengan hukum terkait masalah pembebasan lahan.
"Kejati Sumbar turut mengawal demi memastikan pembebasan lahan itu bisa dilakukan secepatnya tanpa ada permasalahan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra di Padang, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum akan membantu setiap tahapan pembebasan lahan, mulai dari proses inventarisasi kepemilikan tanah, hingga pembayaran.
"Kami menginginkan agar pembebasan ini berlangsung secara benar dan sesuai peraturan perundang-undangan, jika nanti ditemukan masalah maka Kejati Sumbar akan memberikan pertimbangan hukum," ujarnya.
Jika ditemukan masalah keperdataan, kata dia, maka Kejati Sumbar akan menurunkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimiliki oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ia pun menegaskan bahwa pada prinsipnya Kejati Sumbar mendukung percepatan pembebasan lahan tersebut agar Flyover Sitinjau Lauik bisa segera dibangun.
Melalui pengawalan, Kejati berharap proses pembebasan lahan bisa berjalan dengan lancar dan memenuhi garis waktu (timeline) proyek. Sebagaimana sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Kepala Kejati (Kajati) Sumbar Muhibuddin agar Kejaksaan memberikan dukungan yang maksimal terhadap proses pembebasan lahan.
Jangan sampai proses pengadaan tanah bermasalah secara hukum, atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Eka menambahkan, dalam pengawalan pembebasan lahan ini pihaknya berkoordinasi dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya.
"Jika lahan bisa dibebaskan sesuai tenggat waktu, maka pengerjaan fisik flyover bisa segera dilakukan, ini yang kami upayakan," katanya.
Lebih lanjut disampaikan, pada pengerjaan fisik nanti, Kejati Sumbar juga dapat melakukan pendampingan melalui fungsi Intelijen karena merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga: Percepatan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik 1, Penuntasan Pembebasan Lahan Dikebut
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumbar menargetkan pembebasan lahan proyek Flyover Sitinjau Lauik bisa selesai atau rampung pada Maret 2026. Pembangunan flyover atau jembatan layang sangat dibutuhkan mengingat peran sentralnya yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok, dan penghubung jalan lintas Sumatra.
"Target kami kalau bisa pembebasan lahan Sitinjau Lauik itu sudah selesai pada Maret 2026," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi.
Flyover Sitinjau Lauik dibangun melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi mencapai Rp2,79 triliun. [*/pkt]











