Jakarta, Padangkita.com - Kegiatan silaturahmi nasional yang dihadiri Presiden Jokowi di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022) kemarin ternyata digelar oleh organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang tidak resmi alias ilegal. Pasalnya, Apdesi tersebut ternyata tidak tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi, Arifin Abdul Majid. Dia pun meminta klarifikasi pemerintah terkait adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan Apdesi yang seperti memberi prank atau lelucon kepada presiden.
“Mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Arifin menambahkan, Apdesi yang dipimpinnya telah disahkan sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
Diketahui, sebelumnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Presiden Jokowi itu, sempat muncul wacana deklarasi Jokowi 3 Periode, namun hal tersebut urung dilakukan. Dalam kegiatan silaturahmi itu, Jokowi juga menolak disebut sebagai Bapak Pembangunan Desa. Menurutnya para Kepala Desa-lah yang berperan dalam membangun desa.
Baca Juga:Bantah Dukungan 3 Periode Jokowi, Ketua DPP Sebut Nama Apdesi Dicatut
Dalam kegiatan itu, Jokowi juga menjanjikan insentif Kepala Desa akan dibayar setiap bulan dari sebelumnya sekali tiga bulan. Jokowi juga mengubah logo stempel Kepala Desa menjadi logo Garuda. [*/isr]