Padangkita.com - Seorang pemuda tanggung ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Solok di jalan Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Senin (25/3/3019) sore. Ia diduga polisi menyalahgunakan narkotika jenis sabu (crystal meth).
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut, ”Benar anggota berhasil mengamankan satu orang pemuda tanggung terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu”, ujarnya dilansir dari situs resmi Polri tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Pelaku berinisial RM (20) merupakan warga Kelurahan Tanah Garam Kota Solok. Ia ditangkap saat melintas di TKP mengendarai sepeda motor.
Dari hasil penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Selain itu Polisi juga menyita uang sebanyak Rp 50.000.-, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
“Penangkapan tersebut berhasil berkat kerjasama dengan masyarakat setempat dan hasil penyelidikan anggota di Lapangan”, imbuh IPTU Eko.
Saat ini pelaku dan batang bukti diamankan di kantor Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (psm)