Bukittinggi, Padangkita.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang menggratiskan biaya masuk objek wisata pada 22 Desember-23 Desember dalam memperingati hari jadi kota ke-236, berbuntut panjang.
Polres Bukittinggi tengah memeriksa sejumlah pejabat yang terlibat dalam kebijakan yang menimbulkan kerumunan pengunjung di sejumlah objek wisata itu.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang menggratiskan biaya masuk objek wisata selama dua hari pada pekan lalu dalam rangka hari jadi kota ke-236.
"Saya sendiri tahunya dari teman-teman media. Saya tahunya pas keramaian di hari kedua dan langsung saya tinjau," kata Dody, Senin (28/12/2020).
Ia mengatakan tidak mengetahui kebijakan yang diambil pemerintah terkait penggratisan tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 dan Forkopimda.
"Kebijakan ini tentunya menimbulkan keramaian dan itu bisa berakibat fatal menimbulkan klaster baru Covid-19," ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menyatakan telah melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. "Kita lakukan pemeriksaan secara berjenjang, mulai dari petugas lapangan, Kabid dan Kadis pariwisata," ujarnya.
Baca Juga: Pemko Bukittinggi Tutup Objek Wisata Berbayar Selama 2 Hari Pergantian Tahun
Ia menambahkan tengah mendalami kasus tersebut apakah termasuk pidana karena melanggar prokes Covid-19 yang menimbulkan keramaian atau pelanggaran perda. [pkt]