Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah Republik Indonesia membatalkan keberangkatan haji tahun 2020 karena masih merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Keputusan ini menurutnya berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dengan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Menag juga beralasan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini disebabkan Pemerintah Arab Saudi masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi corona (Covid-19) hingga saat ini.
Baca juga: WHO Sebut 40,6 Persen Pelajar di Indonesia Pernah Merokok
Sebelumnya diberitakan, Kemenag akan segera mengumumkan kepastian ibadah haji tahun 2020 M/1441 H pada pagi ini, tepatnya pukul 10.00 WIB.
Komisi VIII DPR menyesalkan bahwa keputusan tersebut diambil Kemenag tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR. [*/abe]