Kebalikan dari Disdik Padang, Mendikbud Muhadjir Tegaskan Tidak Boleh Mewajibkan Nonton Film G30/S/PKI

Kebalikan dari Disdik Padang, Mendikbud Muhadjir Tegaskan Tidak Boleh Mewajibkan Nonton Film G30/S/PKI

Ilustrasi (Foto: ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: ist)

Padangkita.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh mewajibkan siswa SD dan SMP menonton film G30/S/PKI. Ini bertolak belakang dengan edaran Dinas Pendidikan Kota Padang yang mewajibkan siswa SD dan SMP menonton film G30/S/PKI.

"Oh tidak ada. Saya sudah klarifikasi dengan pak kepala dinas. Itu hanya berlaku untuk SMA dan SMK. Kalau SMA dan SMK memang sudah dibolehkan. Namun kalau SD tidak boleh. SMP juga ndak boleh," jelas Muhadjir di Padang, Rabu (27/09/2017).

Baca juga:
Disdik Padang Keluarkan Edaran Nonton Film G30/S/PKI bagi Siswa SD dan SMP
Dinas Pendidikan Kota Padang Wajibkan Siswa Bikin Resume Setelah Menonton Film G/30S/PKI, Lalu Dilombakan

Lebih jauh dia menerangkan, setelah klarifikasi dengan Kadis Pendidikan Kota Padang, bahwa surat edaran hanya untuk SMA dan SMK. Sebab untuk SMA dan SMK, tanggungjawab Provinsi.

Sehingga, ujarnya, untuk SD dan SMP pihaknya minta untuk tidak dianjurkan.

"Alasannya karena itu film untuk dewasa, bukan untuk anak-anak," tukasnya.

Kala ditanya mengapa disebut dewasa? Muhadjir mengatakan karena ada standarnya berdasarkan sensor film.

"Itu ada keterangan bahwa film itu hanya bisa ditonton untuk dewasa. Dulu saja di TV ditayangkan setelah jam 10 malam," ujarnya.

Menurutnya, karena film tersebut ada muatan sadis menjadi alasan terlarang bagi anak-anak.

"Antara lain ya karena muatan sadis itu. Kalau sejarahnya penting, tapi karena adegan-adegan yang memang tak layak ditonton untuk anak-anak," bilangnya.

Lalu bagaimana kalau ada yang masih menayangkan? Muhadjir menjawab, pasti diberi atau bisa ditegur.

"Untuk saat ini ditegur. Yang jelas tidak disarankan untuk anak-anak SD atau SMP," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 September 2017, untuk sekolah tingkat SD dan SMP, dengan mewajibkan siswa menonton film D/30S/PKI yang ditayangkan stasiun TV lokal pada 30 September. Bukan itu saja, para siswa juga diwajibkan meresume film tersebut.

Lampiran Gambar

Surat edaran yang dikeluarkan oleh disdik Padang (foto; Humas)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius mengatakan, surat edaran ini dalam rangka membangun kesadaran sejarah dan pengetahuan anak-anak tentang peristiwa tahun 1965 tersebut.

“Itu kan sudah berlalu, anak-anak kan tidak mengalami. Anak-anak bersama orang tua cukup menonton di rumah masing-masing melalui tv,” jelas Barlius.

Kemudian, dalam surat edaran tersebut, siswa juga diwajibkan membuat resume. Menurut Barlius, resume tersebut nantinya diperlombakan di tingkat sekolah masing-masing, dengan kewenangan sekolah untuk memberikan hadiah.

Meski banyak pro kontra terkait pemutaran film tentang gerakan tahun 1965 ini, Barlius beralasan tujuan mewajibkan siswa menonton semata demi edukasi.

“Kalau kontra sudah dari dulu. Kita tidak melihat dari sisi pro kontra, tapi dari sisi bahwa sejarah itu benar adanya. Sejarah itu tidak bisa dipungkiri bahwa pahlawan revolusi korban dengan siksaan,” tandasnya.

Terkait konten film yang mengandung sadisme, Barlius mengatakan, memang kenyataannya seperti itu. Jadi, sambungnya, siswa kalau pas adegan itu, berharap orang tua membawa anak-anak mereka ke belakang (menjauh dari televisi).

Lalu terkait dengan Padang Kota Layak Anak, Barlius menegaskan, makanya dalam edaran tersebut, anak-anak didamping oleh orang tua mereka.

Terkait dengan film ini disinyalir bertentangan dengan UU Nomor 53 Tahun 2014 Perlindungan Anak, Barlius mengatakan, sepengetahuannya sejauh ini belum ada aturan dilarang anak-anak menonton film tersebut.

“Kita tidak melihat dari sisi sadisme atau pun UU Perlindungan Anak, tapi dari sisi edukasinya,” tegasnya kembali.

Film yang ditayangkan stasiun televisi lokal di Padang ini, mewajibkan 160 ribu siswa tingkat SD dan SMP menonton. Sebagai catatan, jumlah SD di Padang ada 406, sementara SMP 96 unit.

“Ini tahun kedua. Sebelumnya juga diputar lewat stasiun tv lokal,” bebernya.

(Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako