Pariaman, Padangkita.com – Kota Pariaman menjadi kota pertama di Indonesia yang membentuk Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS). Kini, KDEKS yang akan mewujudkan Kota Pariaman berbasis Syariah, tengah menyusun program kerja.
"Tadi kami rapat internal, saya menyampaikan kepada direksi dan ketua untuk segera menyusun program kerja," kata Direktur Industri Halal KDEKS Kota Pariaman Alyendra, dilansir Antara Selasa (30/4/2024).
Alyendra yang juga Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Pariaman, mengungkapkan bahwa program yang akan disusun disesuaikan dengan direksi masing-masing yang ada di KDEKS.
Menurut Alyendra, program yang akan diluncurkan KDEKS dapat berupa upaya untuk mewujudkan produksi halal, rumah makan halal, dan wisata halal. Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu adanya koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan lainnya agar program yang disusun sejalan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
"Program halal saat ini 'gawenya' (kerjanya) Kementerian Agama (Kemenag), kini ada program Kemenag yang berkaitan dengan halal di desa wisata yang sasaran utamanya ialah rumah makan," kata dia.
Ia berpendapat, program positif dari Kemenag tersebut harus ditindaklanjuti agar berjalan dengan baik. Di antaranya, kata Alyendra, soal tempat dan produksi bahan makanan yang dijual di rumah makan harus halal.
Jika rumah makan menjual daging sapi atau diolah jadi makanan, maka rumah pemotongan sapi tersebut juga mesti memiliki sertifikat halal.
Pemko Pariaman membentuk Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS) periode 2024-2027 guna mewujudkan keuangan berbasis syariah di kota tersebut.
"Pembentukan KDEKS Kota Pariaman merupakan suatu yang strategis," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia di Pariaman ketika mengukuhkan pengurus KDEKS.
Kepengurusan KDEKS Pariaman dikukuhkan pada Kamis (28/3/2024) yang bertugas untuk mengoordinasikan pembangunan ekonomi syariah di daerah itu.
Ia menjelaskan Sumbar memiliki karakteristik dan kearifan lokal masyarakat berdasarkan Adat Basandi Syarak (ABS) Syarat Basandi Kitabullah (SBK) yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentan Provinsi Sumbar.
Semenjak Januari 2024 Pemko Pariaman telah memindahkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dari bank konvensional ke bank syariah.
Baca juga: Roberia Kukuhkan KDEKS Pariaman 2024-2027, Jadi Kota Pertama di Indonesia
"Mari kita wujudkan Pariaman dengan ekonomi dan keuangan syariah serta wisata dan kuliner halal," kata Roberia.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News