Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kasus penembakan Deki Susanto memasuki babak baru. Segera disidangkan di PN Koto Baru Solok.
Padang, Padangkita.com – Kasus penembakan Deki Susanto memasuki babak baru. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Fadlul Adzmi mengatakan, kasus dengan tersangka oknum polisi itu akan disidang di Pengadilan Negeri Kelas II Koto Baru, Kabupaten Solok.
“Mungkin dalam minggu depan akan dilimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidang,” kata Fadlul kepada Padangkita.com, Jumat (28/5/2021) sore.
Fadlul mengungkapkan, pihaknya telah menerima perbaikan berkas perkara kasus penembakan tersebut dan dinyatakan lengkap pada Senin (24/5/2021) lalu.
“Pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan saksi dan barang bukti juga telah dilakukan kemarin, Kamis (27/5/2021),” ucap Fadlul.
Fadlul menyebutkan, dalam persidangan, nantinya kasus ini akan dipegang Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejati Sumbar dan JPU dari Kejari Solok Selatan. Sebab, lokasi perkaranya berada di Solok Selatan.
“Untuk sidang perkara di Solok Selatan masih di Koto Baru, Kabupaten Solok,” sebut Fadlul.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penyerahan tahap dua diterima langsung oleh pihak Kejari Solok Selatan.
“Tersangka dititipkan oleh JPU di rutan Mapolres Solok Selatan,” kata Satake.
Baca juga: Polda Sumbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penembakan Deki Susanto ke Kejaksaan
Dalam kasus ini, yang menjadi tersangka dan akan berubah status menjadi terdakwa adalah Brigadir KS, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan. KS menembak Deki Susanto ketika akan menangkap Deki di rumahnya. Deki disebut polisi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi. [pkt]