Kasus Hukuman Mati TKI, Legislator Asal Sumbar Minta Pemerintah Lakukan Pembenahan Menyeluruh

Kasus Hukuman Mati TKI, Legislator Asal Sumbar Minta Pemerintah Lakukan Pembenahan Menyeluruh

Sumber: Net

Lampiran Gambar

Sumber: Net

Padangkita.com - Anggota Komisi I DPR RI, Darizal Basir meminta pemerintah secepatnya melakukan pembenahan terkait perindungan WNI di luar negeri dari hulu sampai ke hilir.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus eksekusi mati buruh migran Zaini Misrin di Arab Saudi atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2004.

Menurut politisi Demokrat asal Sumatera Barat (Sumbar) itu, kasus Zaini Misrin ini akan berulang terus hingga pemerintah melakukan pembenahan terkait perlindungan WNI/TKI secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

“Kita tidak pernah bisa melakukan perlindungan WNI yang ada di luar negeri secara menyeluruh dan total jika pendekatannya kasus perkasus. Ada kasus WNI mau dihukum mati, baru bergerak, baru ribut," ujarnya.

Padahal, menurut Darizal, WNI yang terancam pidana mati saat ini nyaris berjumlah 200 orang. Sebagian besar berada di Malaysia dengan kasus ganja atau Narkoba. Jika pendekatannya kasus perkasus, tidak akan pernah selesai.

“Pemerintah harus segera melakukan upaya pembenahan menyeluruh dari hulu ke hilir dengan melibatkan seluruh stakeholder mulai dari PJTKI, Pemda, BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, hingga perwakilan negara di luar negeri," terangnya.

Menurut Darizal, pembenahan hanya di salah satu sektor tanpa didukung sektor lain akan percuma.

Untuk peran di Hulu hingga tengah, aktor utamanya adalah Pemda, PJTKI, Kemnaker dan BNP2TKI. Banyak PJTKI yang beroperasi di daerah. Dalam hal ini, Pemda harus melakukan penataan ulang terkait aturan izin pendirian PJTKI di daerah-daerah dan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang menyimpang.

Peran Kemnaker dan BNP2TKI berada pada pendidikan dan pembinaan calon TKI serta pengetatan persyaratan perjalanan ke luar negeri dengan menutup semua akses jalan alternatif serta memecat oknum aparat pemerintah yang terlibat dalam pengiriman atau penyelundupan TKI.

Sementara Kemlu berperan di hilir, khususnya memberikan perlindungan WNI saat berada di luar negeri.

Sebagai anggota Komisi I yang bermitra kerja dengan Kementerian Luar Negeri, Darizal melihat apa yang dilakukan Kemlu dengan perlindungan dan pelayanan warga negara sebagai prioritas agenda, sudah sangat baik.

“Masalahnya, selama ini Kemlu cenderung seperti tukang cuci piring kotor saja," papar Darizal.

Darizal mencontohkan, dari setiap kasus WNI yang dihukum mati, pihak yang selalu kerepotan adalah Kementerian Luar Negeri melalui KBRI-nya.

"Kemlu yang selalu disalahkan karena ketidakmampuan diplomasinya dalam menyelamatkan WNI. Padahal sistem hukum setiap negara berbeda dan sumber masalahnya bukan di Kemlu tetapi di hulU," ungkapnya.

Menurut Darizal, banyak WNI atau TKI yang datang ke luar negeri tanpa dilengkapi kemampuan, pendidikan dan pembinaan yang cukup. Bahkan banyak juga yang tidak dilengkapi dokumen alias ilegal.

Mereka juga tidak diberi informasi yang memadai mengenai siapa pihak-pihak yang harus dihubungi ketika berada di luar negeri. Saat terjadi insiden, Kemlu yang harus berada di depan menyelesaikannya.

Terakhir, kata Darizal, adalah dukungan dari Kementerian Keuangan. Sebaik apapun konsep perlindungan WNI, jika tidak didukung oleh anggaran yang memadai, hasilnya tidak sempurna.

“Anggaran perlindungan dan pelayanan terhadap WNI di luar negeri kurang memadai. Biaya untuk pemulangan satu jenazah TKI ilegal di Malaysia, misalnya, sama dengan biaya makan dua ratus ribu TKI dalam sehari di penampungan," pungkas Darizal.

Baca Juga

Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE Hasilkan 6 Butir Kesimpulan
RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE Hasilkan 6 Butir Kesimpulan