Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi.
Sebelumnya, Polda Sumbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai saksi dalam kasus itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan Labor Digital Forensik Mabes Polri terkait barang bukti elektronik yang sebelumnya telah dikirim.
“Belum ada perkembangan. Barang buktinya kan dibawa ke Jakarta (Labor Digital Forensik Mabes Polri), jadi masih menunggu hasilnya,” ujar Satake saat dihubungi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Senin (1/6/2020) siang.
Dikatakan Satake, selain menunggu hasil labor, pihaknya juga akan memanggil beberapa orang saksi ahli untuk dimintakan keterangannya soal kasus tersebut.
“Nanti kita juga akan panggil saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa,” kata Satake.
Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan, salah seorang masyarakat atas nama Revli Irwandi pada awal bulan Mei 2020 lalu melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi melalui akun Facebook.
Laporan itu diterima oleh Polda Sumbar dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Hingga saat ini, Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan 13 orang saksi. Di antaranya Bupati Kabupaten Agam Indra Catri dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto.
[mfz]