Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) meningkatkan status dugaan korupsi penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan penyimpangan pembangunan RSUD meliputi anggaran tahun 2018–2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp136 miliar.
Peningkatan status ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto kepada Padangkita.com, Kamis (14/4/2022) di Simpang Empat.
“Benar, hari ini kita telah meningkatkan penyelidikan kasus dugaan pembangunan RSUD Pasbar ke tahap penyidikan, di mana tim penyelidikan telah melakukan ekspos perkara berkeyakinan telah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Elianto.
Ia menyebutkan, penyidik pun selanjutkan akan melengkapir berkas dengan memeriksa bukti dan saksi lainnya.
“Tim penyidik nantinya akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk menemukan orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan pembangunan RSUD tersebut,” ujar dia.
Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetap berkomitmen dalam memberantas korupsi yang terjadi di Pasaman Barat sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Jaksa Agung.
“Kita berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas para koruptor yang ada di Pasbar, karena hal itu hanya akan memperlambat pembangunan ke depannya,” ungkapnya.
Di samping itu, Elianto juga menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam memberantas segala praktik korupsi yang mungkin saja selama ini menghambat dan merugikan pembangunan di ‘bumi tuah basamo’ ini.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis, Kejari Pasbar Tahan 1 Tersangka dan 1 Masuk DPO
“Mari bersama-sama kita berantas mafia yang merugikan negara dengan cara laporkan kepada Kejaksaan agar bisa kita lakukan penindakan terhadap hal itu,” pungkasnya. [rom/pkt]